Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Analis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan-perundangan.
Ditemukan dalam 149/PMK.05/2019Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Penata Laksana Barang yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengajukan usulan Penetapan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 147/PMK.03/2019Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pemeriksa Pajak untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengajukan usulan Penetapan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2018Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Analis Anggaran dan disusun oleh Analis Anggaran yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat yang Berwenang Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 61/PMK.02/2017Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Analis Kebijakan yang bersangkutan untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018