Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah provinsi/daerah selaku perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah provinsi/daerah selaku perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah gubernur dan/atau wakil gubernur, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati dan/atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2011Inspektorat Daerah Provinsi dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Inspektorat Daerah adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur/bupati/wali kota.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2012 dan PP 30 TAHUN 2012Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2014Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2006Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2008