Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dalam hal Penanggung Pajak adalah Badan, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, atau pegawai tetap perusahaan.
Dalam hal Penanggung Pajak adalah Badan, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, atau pegawai tetap perusahaan.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Pemohon Penilaian adalah Direktur Kekayaan Negara Lain- lain, Kepala Kantor Wilayah, atau pihak lain yang mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2009Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 1997Penanggung Utang Kepada BLU, yang untuk selanjutnya disebut Penanggung Utang, adalah Badan atau orang yang berutang kepada BLU menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang penanggung utang.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2009Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPihak Ketiga adalah pihak yang memiliki keterangan atau bukti yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak antara lain bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, atau pihak lainnya.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau kuasanya.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2011Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997Penanggung Hutang adalah badan atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang.
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009 dan 259/PMK.05/2014Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997