Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dalam hal Penasehat Investasi adalah orang perseorangan dan yang bersakutan telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi, maka orang perseorangan tersebut tidak wajib menunjuk Wakil Manajer Investasi lain.
Dalam hal Penasehat Investasi adalah orang perseorangan dan yang bersakutan telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi, maka orang perseorangan tersebut tidak wajib menunjuk Wakil Manajer Investasi lain.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 1995Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau kuasanya.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2011Manajer Investasi adalah perusahaan atau badan hukum/lembaga yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi, secara khusus melakukan pengelolaan aset.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2020Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah sebagai pemilik modal pada Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2007- 24 - (1) Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi adalah orang perseorangan atau perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. (2) Orang perseorangan yang menjadi Penasehat Investasi atau orang perseorangan yang menjadi direktur, komisaris atau mengendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, Penasehat Investasi yang berbentuk perusahaan wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut : a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tidak pidana di bidang keuangan; b. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan c. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal;
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 1995Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020 dan PP 63 TAHUN 2019Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 82/PMK.05/2018Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2016Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2016 dan 141/PMK.08/2017