Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dalam Pasal Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undangundang darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, disebutkan antara lain bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah merupakan salah satu diantara Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II yang berada di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Ibukotanya berkedudukan di wilayah Teluk Betung.
Dalam Pasal Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undangundang darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, disebutkan antara lain bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah merupakan salah satu diantara Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II yang berada di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Ibukotanya berkedudukan di wilayah Teluk Betung.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 1981Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1997Kabupaten Muara Enim adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Pagar Alam berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam di Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. 5
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2013Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pe-netapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1991Kabupaten Musi Rawas adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, jo. Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Lubuk Linggau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Musi Rawas Utara.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2013Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2000Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2003Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, sebagai Undang-undang.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1999Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 jo. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur sebagai Undang-undang.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1999Propinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, sebagai Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 84 TAHUN 1999