Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana Awal Program JKP yang selanjutnya disebut Dana Awal adalah modal awal Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan program JKP.
Dana Awal Program JKP yang selanjutnya disebut Dana Awal adalah modal awal Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan program JKP.
Ditemukan dalam 148/PMK.02/2021Iuran Peserta Program JKP yang selanjutnya disebut Iuran Peserta adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 148/PMK.02/2021Dana FLPP adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung program FLPP.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2021Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Dana JKN adalah sejumlah dana tertentu yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 untuk menjaga kesinambungan program JKN.
Ditemukan dalam 167/PMK.02/2017Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Dana JKN adalah sejumlah dana tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan yang dialokasikan Pemerintah untuk menjaga kesinambungan program JKN dan dipergunakan untuk mengatasi defisit arus kas DJS Kesehatan.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018Dana Awal adalah anggaran OJK yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2014 yang merupakan penempatan dana awal pemerintah dalam mendukung kegiatan operasional OJK.
Ditemukan dalam 229/PMK.05/2013Dana Program JKP yang selanjutnya disebut Dana Program adalah dana yang berasal dari Dana Awal, Akumulasi Iuran, dan hasil pengelolaan dana serta sumber lain yang sah.
Ditemukan dalam 148/PMK.02/2021Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2014Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016 dan 93/PMK.07/2016