Dana Awal Reksus (initial deposit), selanjutnya disebut Initial Deposit, adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PHLN atas permintaan Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
Dana Awal Reksus (initial deposit), selanjutnya disebut Initial Deposit, adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PHLN atas permintaan Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Dana Awal Rekening Khusus (initial deposit) yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PHLN atas permintaan Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Dana Awal Rekening Khusus (Initial Deposit) yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana awal yang ditempatkan pada Rekening Khusus oleh pemberi PHLN atas permintaan Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017Dana Awal Reksus yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PHLN atas permintaan BUN atau Kuasa BUN untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019Dana Awal Reksus yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PDN atas permintaan BUN atau Kuasa BUN untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Naskah Perjanjian PDN.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Rekening Khusus, selanjutnya disebut Reksus adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank, yang menampung sementara dana pinjaman dalam negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment) kepada Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010Rekening Khusus, selanjutnya disingkat Reksus, adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank umum untuk menampung dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment/reimbursement) kepada PPHLN.
Ditemukan dalam 78/PMK.05/2011Rekening Khusus adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung sementara dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PPHLN) pada Bank Sentral dan/atau bank yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 206/PMK.05/2010Rekening Khusus (special account), selanjutnya disebut Reksus, adalah Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing), selanjutnya disingkat PP, adalah cara pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi PHLN sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu membebani Rupiah Murni pada Rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Rekening yang ditunjuk. 4
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011