Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT, yang dialokasikan kepada daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota adalah bagian dari Anggaran 3 Transfer ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2009.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT, yang dialokasikan kepada daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota adalah bagian dari Anggaran 3 Transfer ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2009.
Ditemukan dalam 85/PMK.07/2009Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Ditemukan dalam 112/PMK.07/2016Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. 2016, No. 1850
Ditemukan dalam 187/PMK.07/2016Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Anggaran Transfer ice Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Ditemukan dalam 215/PMK.07/2021Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Ditemukan dalam 139/PMK.07/2019, 145/PMK.07/2018, dan 5 dokumen lainnyaDBH Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Ditemukan dalam 28/PMK.07/2016Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari TKD yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Ditemukan dalam 211/PMK.07/2022Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari penetapan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 03/PMK.06/2011Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatam dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 229/PMK.07/2010