Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari TKD yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari TKD yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Ditemukan dalam 211/PMK.07/2022Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Anggaran Transfer ice Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Ditemukan dalam 215/PMK.07/2021Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Ditemukan dalam 139/PMK.07/2019, 145/PMK.07/2018, dan 5 dokumen lainnyaDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Ditemukan dalam 112/PMK.07/2016DBH Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Ditemukan dalam 28/PMK.07/2016Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. 2016, No. 1850
Ditemukan dalam 187/PMK.07/2016Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT, yang dialokasikan kepada daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota adalah bagian dari Anggaran 3 Transfer ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2009.
Ditemukan dalam 85/PMK.07/2009Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disingkat dengan DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas.
Ditemukan dalam 218/PMK.06/2020Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas.
Ditemukan dalam 124/PMK.02/2016