Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15273 (Release-26)
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah DBH yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah DBH yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam.
Ditemukan dalam /PMK.07/2022Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas.
Ditemukan dalam 124/PMK.02/2016Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disingkat dengan DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas.
Ditemukan dalam 218/PMK.06/2020Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DBH SDA-DR adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
Ditemukan dalam 112/PMK.07/2016Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
Ditemukan dalam 131/PMK.07/2019, 221/PMK.07/2019, dan 1 dokumen lainnyaDana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
Ditemukan dalam /PMK.07/2021 dan 216/PMK.07/2021Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas bumi.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2020Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Kehutanan yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
Ditemukan dalam 47/PMK.07/2014Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2020Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, clan pengusahaan panas bumi.
Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014