Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana Bergulir Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol yang selanjutnya disebut Dana Bergulir Pengadaan Tanah adalah dana bergulir untuk pengadaan tanah jalan tol sebagai dana talangan untuk memperlancar proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang berasal dari APBN.
Dana Bergulir Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol yang selanjutnya disebut Dana Bergulir Pengadaan Tanah adalah dana bergulir untuk pengadaan tanah jalan tol sebagai dana talangan untuk memperlancar proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang berasal dari APBN.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2010Dana Konversi adalah dana yang berupa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelaku pembangunan sebagai alternatif kewajiban pembangunan Rumah sederhana bersubsidi dalam pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2021Dana Konversi adalah dana yang berupa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelaku pembangunan sebagai alternatif kewajiban pembangunan rumah sederhana bersubsidi dalam pembangunan perumahan dengan hunian berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2021Dana Awal Program JKP yang selanjutnya disebut Dana Awal adalah modal awal Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan program JKP.
Ditemukan dalam 148/PMK.02/2021Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP adalah kerangka pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri Keuangan sebagai sarana untuk mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor panas bumi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Dana Jangka Panjang adalah dana hasil akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya untuk Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional, yang dikelola oleh LMAN.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020Dana Jangka Panjang adalah dana hasil akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya untuk pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional, dalam suatu rekening yang dikelola oleh LMAN.
Ditemukan dalam 209/PMK.06/2019Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020, 209/PMK.06/2019, dan 1 dokumen lainnyaPendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah atas Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disebut Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk memenuhi terlebih dahulu kewajiban Pemerintah Daerah kepada PT SMI yang selanjutnya akan ditempatkan di dalam Rekening DJPPID.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2017