Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disebut Dana CBP adalah sejumlah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan untuk kegiatan Cadangan Beras Pemerintah dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras, bantuan internasional, dan kerjasama internasional.
Dana Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disebut Dana CBP adalah sejumlah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan untuk kegiatan Cadangan Beras Pemerintah dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras, bantuan internasional, dan kerjasama internasional.
Ditemukan dalam 88/PMK.02/2019Dana Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disebut Dana CBP adalah sejumlah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan untuk kegiatan Cadangan Beras Pemerintah dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, penyaluran beras dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras, bantuan internasional, dan kerja sama internasional.
Ditemukan dalam 98/PMK.02/2021Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah sejumlah tertentu beras milik Pemerintah Pusat yang pengadaannya didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan sebagai bagian dari cadangan beras nasional yang dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, dengan arah penggunaan untuk menjaga stabilitas harga beras, penanggulangan keadaan darurat, bencana dan rawan pangan, memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve), kerja sama internasional bantuan sosial, dan kebutuhan lain di luar keperluan terkait dengan bantuan sosial sesuai dengan kepentingan Pemerintah.
Ditemukan dalam 116/PMK.02/2015Cadangan Beras Pemerintah adalah sejumlah tertentu beras milik pemerintah pusat yang pengadaannya didanai dari APBN sebagai cadangan beras nasional dan dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian gejolak harga beras, untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve), kerja sama internasional bantuan sosial, dan kebutuhan lain diluar keperluan terkait dengan bantuan sosial sesuai dengan kepentingan Pemerintah. 5
Ditemukan dalam 121/PMK.02/2011Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Dana JKN adalah sejumlah dana tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan yang dialokasikan Pemerintah untuk menjaga kesinambungan program JKN dan dipergunakan untuk mengatasi defisit arus kas DJS Kesehatan.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Dana JKN adalah sejumlah dana tertentu yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 untuk menjaga kesinambungan program JKN.
Ditemukan dalam 167/PMK.02/2017Dana Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DUB, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
Ditemukan dalam 54/PMK.07/2012Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022, 8/PMK.07/2023, dan 1 dokumen lainnyaDana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 204/PMK.07/2022Dana Urusan Bersama, yang selanjutnya disingkat DUB, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
Ditemukan dalam 61/PMK.07/2010