Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Dana Cadangan Pelunasan Obligasi Daerah (sinking fund), yang selanjutnya disebut Dana Cadangan, adalah sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tersendiri milik Pemerintah Daerah yang digunakan untuk keperluan pembayaran Pokok Obligasi Daerah.
Dana Cadangan Pelunasan Obligasi Daerah (sinking fund), yang selanjutnya disebut Dana Cadangan, adalah sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tersendiri milik Pemerintah Daerah yang digunakan untuk keperluan pembayaran Pokok Obligasi Daerah.
Ditemukan dalam 111/PMK.07/2012Rekening Dana Cadangan Belanja Subsidi/Public Service Obigation (PSO), selanjutnya disebut Rekening Cadangan Subsidi, adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan dana cadangan.
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Rekening Khusus, selanjutnya disebut Reksus adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank, yang menampung sementara dana pinjaman dalam negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment) kepada Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010Rekening Dana Cadangan Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO) adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2013Dana Awal Rekening Khusus (initial deposit) yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PHLN atas permintaan Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Dana Awal Rekening Khusus (Initial Deposit) yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana awal yang ditempatkan pada Rekening Khusus oleh pemberi PHLN atas permintaan Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan yang dipindahbukukan ke dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah atau sumber lain berupa imbal jasa penjaminan, penerimaan piutang akibat timbulnya regres, dan dikelola dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada badan investasi pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian investasi pemerintah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007Bunga/Biaya Administrasi (khusus untuk perjanjian pinjaman Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah) yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam 114/PMK.05/2012 dan 31/PMK.05/2016Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada setiap Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011