Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Dana JKN adalah sejumlah dana tertentu yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 untuk menjaga kesinambungan program JKN.
Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Dana JKN adalah sejumlah dana tertentu yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 untuk menjaga kesinambungan program JKN.
Ditemukan dalam 167/PMK.02/2017Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Dana JKN adalah sejumlah dana tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan yang dialokasikan Pemerintah untuk menjaga kesinambungan program JKN dan dipergunakan untuk mengatasi defisit arus kas DJS Kesehatan.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018Dana Awal Program JKP yang selanjutnya disebut Dana Awal adalah modal awal Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan program JKP.
Ditemukan dalam 148/PMK.02/2021Dana Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disebut Dana CBP adalah sejumlah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan untuk kegiatan Cadangan Beras Pemerintah dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras, bantuan internasional, dan kerjasama internasional.
Ditemukan dalam 88/PMK.02/2019Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disingkat DPPN adalah bagian alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola sebagai Dana Abadi Pendidikan termasuk akumulasi alokasi tahun-tahun sebelumnya yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2019Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran adalah DAU tambahan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dalam rangka pemberian bantuan pembayaran atas selisih perubahan Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 166/PMK.07/2019Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2019.
Ditemukan dalam 206/PMK.02/2018Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2017.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2018.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018 dan 11/PMK.02/2018Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2014.
Ditemukan dalam 7/PMK.02/2014