Dana Cadangan Subsidi adalah dana subsidi yang belum dapat dicairkan kepada pihak yang berhak sampai dengan akhir tahun anggaran karena kelengkapan administrasinya belum dipenuhi.
Dana Cadangan Subsidi adalah dana subsidi yang belum dapat dicairkan kepada pihak yang berhak sampai dengan akhir tahun anggaran karena kelengkapan administrasinya belum dipenuhi.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2016Dana Cadangan adalah dana yang belum dapat dicairkan kepada pihak yang berhak sampai dengan akhir tahun anggaran karena kelengkapan administrasinya belum dipenuhi.
Ditemukan dalam 163/PMK.05/2013, 186/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaDana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Sisa Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Sisa DAK adalah Dana Alokasi Khusus yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah namun tidak habis digunakan untuk mendanai kegiatan dan/atau kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus tidak terealisasi.
Ditemukan dalam 183/PMK.07/2013 dan 187/PMK.07/2016Sisa Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Sisa DAK adalah Dana Alokasi Khusus yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah namun tidak habis digunakan untuk mendanai kegiatan dan/atau tidak terealisasinya kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus.
Ditemukan dalam 06/PMK.07/2012Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang tidak habis digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan dikelola dalam suatu Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016 dan 30/PMK.08/2012Sisa Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disebut Sisa DAK, adalah Dana Alokasi Khusus yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah namun tidak habis digunakan untuk mendanai kegiatan dan/atau tidak terealisasinya kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus. 7
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2010Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Dana Talangan Pemerintah adalah dana Rupiah Murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari PHLN, yang antara lain disebabkan oleh Reksus Kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011 dan 188/PMK.07/2012