Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana Daerah untuk Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DDUB adalah dana yang bersumber dari APBD.
Dana Daerah untuk Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DDUB adalah dana yang bersumber dari APBD.
Ditemukan dalam 74/PMK.07/2013Dana Daerah untuk Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DDUB, adalah dana yang bersumber dari APBD.
Ditemukan dalam 54/PMK.07/2012Dana Daerah untuk Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DDUB adalah dana yang bersumber dari APBD. 3
Ditemukan dalam 142/PMK.07/2014Dana Daerah untuk Urusan Bersama, yang selanjutnya disingkat DDUB, adalah dana yang bersumber dari APBD.
Ditemukan dalam 61/PMK.07/2010Dana Daerah untuk Urusan Bersama, yang selanjutnya disebut DDUB, adalah dana yang bersumber dari APBD.
Ditemukan dalam 66/PMK.011/2011Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2014Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016 dan 93/PMK.07/2016Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2017, 145/PMK.07/2013, dan 3 dokumen lainnyaDana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 235/PMK.07/2015