Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang selanjutnya disebut Dana Pembelian adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 untuk pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 3
Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang selanjutnya disebut Dana Pembelian adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 untuk pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 3
Ditemukan dalam 242/PMK.05/2012Dana Investasi Pembelian PT Inalum adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 pada pos Investasi Pemerintah yang telah ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada Pusat Investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam 1440/PMK.06/2013Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 pada pos Pembiayaan Investasi Dalam Rangka Pengambilalihan PT Inalum. 4
Ditemukan dalam 1440/PMK.06/2013Dana Investasi adalah keseluruhan dana yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pengalihan saham milik NAA pada PT Inalum kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri dari Dana Investasi Pembelian PT Inalum dan Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum.
Ditemukan dalam 1440/PMK.06/2013Dana Awal adalah dana penyertaan modal negara yang berasal dari fasilitas dana Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah atas Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disebut Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk memenuhi terlebih dahulu kewajiban Pemerintah Daerah kepada PT SMI yang selanjutnya akan ditempatkan di dalam Rekening DJPPID.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2017Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP adalah dana yang bersumber dari pengalihan investasi pemerintah berupa fasilitas dana geothermal (panas bumi) dari Pusat Investasi Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang digunakan untuk pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi, dan sumber dana lainnya yang sah.
Ditemukan dalam 62/PMK.08/2017Surat Perintah Membayar, selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ditemukan dalam 34/PMK.02/2010Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN adalah Rekening Lainnya milik Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia dalam rangka pembiayaan Program PEN.
Ditemukan dalam 63/PMK.05/2020Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang selanjutnya disingkat DP2D2 adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran Dana Alokasi Khusus sesuai dengan Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi tanggal 23 Juni 2010 (Loan Agreement No. 7914 ID, No. Registrasi 10809501) sebagaimana telah diubah dengan perjanjian yang ditandatangani tanggal 14 Maret 2013.
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2013 dan 174/PMK.07/2014