Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang selanjutnya disebut Dana Jaminan Penugasan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hasil pemotongan DAU dan/atau DBH, dan/atau sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan dalam rangka membayar Tunggakan yang Gagal Bayar kepada PT SMI yang dikelola dalam suatu Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang selanjutnya disebut Dana Jaminan Penugasan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hasil pemotongan DAU dan/atau DBH, dan/atau sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan dalam rangka membayar Tunggakan yang Gagal Bayar kepada PT SMI yang dikelola dalam suatu Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Ditemukan dalam 121/PMK.07/2017Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hasil pemotongan DAU dan/atau DBH, dan/atau sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan dalam rangka membayar Tunggakan yang Gagal Bayar kepada PT SMI yang dikelola dalam suatu Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang selanjutnya disingkat DJPPID adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hasil pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, dan/atau sumber-sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka membayar terlebih dahulu Tunggakan Pemerintah Daerah yang gagal bayar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur dan dikelola dalam suatu Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2017Jaminan Penugasan PT SMI yang selanjutnya disebut Jaminan adalah kepastian penyelesaian Tunggakan melalui mekanisme penggunaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah kepada PT SMI dan pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH sehubungan pelaksanaan penugasan atas pembiayaan infrastruktur daerah.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari 2018, No. 1521 pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 145/PMK.07/2018Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 60/PMK.08/2020Dana Talangan adalah dana Rupiah Murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri, yang diantaranya disebabkan oleh Reksus kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada PPHLN.
Ditemukan dalam 78/PMK.05/2011Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi BMN dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau perolehan lainnya yang sah.
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Jaminan Penugasan kepada PT SMI yang selanjutnya disebut Jaminan adalah kepastian penyelesaian Tunggakan Pemerintah Daerah melalui mekanisme penggunaan DJPPID kepada PT SMI dan pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH sehubungan pelaksanaan penugasan atas pembiayaan infrastruktur daerah.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2017Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu adalah Perusahaan Daerah Air Minum yang telah mendapatkan penetapan penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman meliputi Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada setiap tahun anggaran berdasarkan UU APBN.
Ditemukan dalam 135/PMK.010/2020