Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2016Dana Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat DJS adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam 140/PMK.03/2017Dana Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat DJS adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018Dana Jaminan Sosial Kematian adalah dana amanat milik peserta jaminan kematian yang merupakan himpunan jaminan kematian beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS 3 Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kematian.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2015Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja adalah dana amanat milik peserta jaminan kecelakaan kerja yang merupakan himpunan iuran jaminan kecelakaan kerja beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2015Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2016Tunggakan Kewajiban Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tunggakan adalah kewajiban Iuran Jaminan Kesehatan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pihak penyelenggara program jaminan kesehatan, baik sebelum maupun sesudah terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Ditemukan dalam 183/PMK.07/2017Dana Operasional adalah bagian dari akumulasi iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta hasil pengembangannya yang dapat digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2015Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
Ditemukan dalam 183/PMK.07/2017