Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana Keistimewaan DIY yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Bagian dari Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Dana Keistimewaan DIY yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Bagian dari Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Ditemukan dalam 15/PMK.07/2020 dan 76/PMK.06/2015Dana Keistimewaan DIY yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Ditemukan dalam 173/PMK.07/2017Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Ditemukan dalam 94/PMK.07/2021Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Belanja Transfer pada bagian Transfer Lainnya.
Ditemukan dalam 102/PMK.07/2013Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut sebagai Dana Keistimewaan adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Keistimewaan.
Ditemukan dalam 35/PMK.07/2020Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari BA BUN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa.
Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditemukan dalam 17/PMK.07/2021 dan 94/PMK.07/2021Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil dan dana alokasi umum.
Ditemukan dalam 134/PMK.07/2022Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Ditemukan dalam 233/PMK.07/2020Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatam dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 229/PMK.07/2010