Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (endowment fund) yang selanjutnya disebut Dana KPI adalah dana yang dititipkan Pemerintah Indonesia kepada LDKPI untuk dikelola dan menghasilkan pendapatan dalam rangka mendukung layanan yang diberikan oleh LDKPI.
Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (endowment fund) yang selanjutnya disebut Dana KPI adalah dana yang dititipkan Pemerintah Indonesia kepada LDKPI untuk dikelola dan menghasilkan pendapatan dalam rangka mendukung layanan yang diberikan oleh LDKPI.
Ditemukan dalam 84/PMK.08/2020Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI adalah unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Ditemukan dalam 84/PMK.08/2020Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk) yang selanjutnya disebut SBSN adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk) yang selanjutnya disebut SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 113/PMK.08/2013Endowment Fund adalah Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity).
Ditemukan dalam 238/PMK.05/2010Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP adalah kerangka pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri Keuangan sebagai sarana untuk mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor panas bumi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 24/PMK.05/2014Surat Berharga Syariah Negara berbasis proyek (Project Based Sukuk) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 44/PMK.08/2014Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KETUPI, adalah Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020Dana Pengembangan Pendidikan Nasional selanjutnya disingkat DPPN adalah bagian alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya yang sudah terakumulasi sebagai dana abadi pendidikan (endowment fund) yang dikelola oleh LPDP.
Ditemukan dalam 143/PMK.01/2016