Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
Ditemukan dalam PERPRES 52 TAHUN 2022Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2008Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagai bantuan penanganan untuk kegiatan pada tahap pascabencana.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013 dan 173/PMK.05/2019Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Santunan Cacat adalah santunan yang merupakan penghargaan Pemerintah berbentuk uang yang diberikan sekaligus kepada prajurit penyandang cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan cacatnya.
Ditemukan dalam 2/PMK.05/2013 dan PP 56 TAHUN 2007Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program jaminan sosial.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2016Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2017Qardh adalah pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’ untuk membayar santunan atau klaim kepada Peserta.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022 dan 180/PMK.08/2020