Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih neto antara tarif tenaga listrik non subsidi berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi oleh Pemerintah.
Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih neto antara tarif tenaga listrik non subsidi berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 159/PMK.02/2021 dan 16/PMK.02/2021Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih neto antara tarif tenaga listrik nonsubsidi berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 159/PMK.02/2022Dana Kompensasi adalah dana yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik oleh Pemerintah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas subsidi bahan bakar minyak dan subsidi listrik yang telah diakui sebagai kewajiban oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2019Kekurangan Penerimaan Badan Usaha adalah selisih akibat penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau bahan bakar minyak khusus penugasan oleh pemerintah yang lebih rendah dari perhitungan formula atau selisih neto akibat penetapan tarif listrik non subsidi oleh Pemerintah lebih rendah dari tarif tenaga listrik hasil perhitungan formula penyesuaian tarif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2019Kebutuhan Pendapatan adalah batas pendapatan yang dibutuhkan oleh PT PLN (Persero) untuk membiayai kegiatan sehubungan dengan penyediaan tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan, yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Subsidi Listrik.
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Kebutuhan Pendapatan Operasi adalah batas pendapatan kegiatan operasi yang dibutuhkan berdasarkan kompensasi atas biaya-biaya operasi yang menjadi beban PT PLN (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi BBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan yang ditetapkan Pemerintah dengan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 16/PMK.02/2021Kebutuhan Pendapatan Investasi adalah batas pendapatan kegiatan investasi yang dibutuhkan berdasarkan kompensasi atas biaya-biaya investasi termasuk margin untuk PT PLN (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi BBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 159/PMK.02/2022Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki hak tagih atas Dana Kompensasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas subsidi bahan bakar minyak dan subsidi listrik yang telah diakui sebagai kewajiban oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2019