Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana kontinjensi bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.
Dana kontinjensi bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2008Dana Kontinjensi Bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013 dan 173/PMK.05/2019Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, darurat bencana, dan/atau pascabencana.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2021Anggaran Penanggulangan Bencana adalah anggaran yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan/atau pascabencana yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013 dan 173/PMK.05/2019Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2008Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2008Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Dana Darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2012Dana Siap Pakai (on call) adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana sampai dengan batas waktu keadaan darurat berakhir.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013 dan 173/PMK.05/2019Dana Darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa. 2
Ditemukan dalam 81/PMK.07/2013