Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15042 (Release-11)
Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 pada pos Pembiayaan Investasi Dalam Rangka Pengambilalihan PT Inalum. 4
Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 pada pos Pembiayaan Investasi Dalam Rangka Pengambilalihan PT Inalum. 4
Ditemukan dalam 1440/PMK.06/2013Dana Investasi Pembelian PT Inalum adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 pada pos Investasi Pemerintah yang telah ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada Pusat Investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam 1440/PMK.06/2013Dana Investasi adalah keseluruhan dana yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pengalihan saham milik NAA pada PT Inalum kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri dari Dana Investasi Pembelian PT Inalum dan Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum.
Ditemukan dalam 1440/PMK.06/2013Dana Awal adalah dana penyertaan modal negara yang berasal dari fasilitas dana Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang selanjutnya disebut Dana Pembelian adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 untuk pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 3
Ditemukan dalam 242/PMK.05/2012Dana Kelolaan adalah dana yang dikelola oleh BLU yang bersumber dari bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022Dana Kelolaan adalah dana yang dikelola oleh BLU yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 98/PMK.05/2017Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 2019, No. 1721
Ditemukan dalam 221/PMK.07/2019Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari 2018, No. 1521 pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 145/PMK.07/2018Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 5
Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014