Dana Pensiun adalah Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai Dana Pensiun.
Dana Pensiun adalah Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai Dana Pensiun.
Ditemukan dalam 38/PMK.03/2010Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
Ditemukan dalam 210/PMK.07/2011Dana Pensiun adalah dana pensiun lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun. 3
Ditemukan dalam 31/PMK.011/2010Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
Ditemukan dalam 210/PMK.07/2011Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 16/PMK.03/2010 dan PP 68 TAHUN 2009Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Ditemukan dalam 91/PMK.011/2011Pembiayaan adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
Ditemukan dalam 58/PMK.06/2020Asuransi adalah asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
Ditemukan dalam 58/PMK.06/2020