Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana Program JKP yang selanjutnya disebut Dana Program adalah dana yang berasal dari Dana Awal, Akumulasi Iuran, dan hasil pengelolaan dana serta sumber lain yang sah.
Dana Program JKP yang selanjutnya disebut Dana Program adalah dana yang berasal dari Dana Awal, Akumulasi Iuran, dan hasil pengelolaan dana serta sumber lain yang sah.
Ditemukan dalam 148/PMK.02/2021Akumulasi Iuran Pensiun yang selanjutnya disingkat AIP adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, dan pendapatan lain-lain program pensiun.
Ditemukan dalam 39/PMK.02/2021Akumulasi Iuran Pensiun adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, imbal jasa (fee) penyaluran Dana Belanja Pensiun, dan pendapatan sewa aset program pensiun.
Ditemukan dalam 211/PMK.02/2015Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2012 dan UU 13 TAHUN 2008Dana Awal Program JKP yang selanjutnya disebut Dana Awal adalah modal awal Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan program JKP.
Ditemukan dalam 148/PMK.02/2021Dana Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat DJS adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam 140/PMK.03/2017Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Dana Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat DJS adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2016Dana Jangka Panjang adalah dana hasil akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya untuk pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional, dalam suatu rekening yang dikelola oleh LMAN.
Ditemukan dalam 209/PMK.06/2019