Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi untuk mereboisasi dan merehabilitasi hutan.
Dana reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi untuk mereboisasi dan merehabilitasi hutan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007DR adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasilhutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi untuk mereboisasi dan merehabilitasi hutan.
Ditemukan dalam 23/PMK.011/2011Dana Reboisasi, selanjutnya disebut DR, adalah dana yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari Hutan Alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2005Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
Ditemukan dalam 131/PMK.07/2019, /PMK.07/2021, dan 2 dokumen lainnyaDana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Dana Reboisasi adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara.
Ditemukan dalam 125/PMK.05/2022Hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007IUPHHK dan/atau IUPHHBK dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Provisi sumber daya hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007