Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Dana Taperum PNS adalah dana yang dihimpun dari Pegawai Negeri Sipil, baik pusat maupun daerah, untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumahan.
Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Dana Taperum PNS adalah dana yang dihimpun dari Pegawai Negeri Sipil, baik pusat maupun daerah, untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumahan.
Ditemukan dalam 204/PMK.05/2020Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah yang selanjutnya disebut Iuran Jaminan Kesehatan adalah kontribusi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang terdiri atas Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Bantuan Operasional Sekolah, dan Dana Insentif Daerah.
Ditemukan dalam 145/PMK.07/2013 dan 165/PMK.07/2012Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2007Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009 dan UU 41 TAHUN 2008Belanja pegawai adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005, UU 18 TAHUN 2006, dan 1 dokumen lainnyaPegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Ditemukan dalam 197/PMK.07/2020, 48/PMK.07/2019, dan 1 dokumen lainnyaDAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan membantu pendanaan penggajian PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 8/PMK.07/2020