Dana Talangan Pemerintah adalah dana Rupiah Murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari PHLN, yang antara lain disebabkan oleh Reksus Kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
Dana Talangan Pemerintah adalah dana Rupiah Murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari PHLN, yang antara lain disebabkan oleh Reksus Kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011 dan 188/PMK.07/2012Dana Talangan Pemerintah adalah dana rupiah murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari PHLN, yang antara lain disebabkan oleh Reksus Kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012Dana Talangan adalah dana Rupiah Murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri, yang diantaranya disebabkan oleh Reksus kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada PPHLN.
Ditemukan dalam 78/PMK.05/2011Refund adalah kewajiban Pemerintah untuk mengembalikan penarikan dana PHLN, termasuk akibat penarikan dana PHLN yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan APBN yang dibiayai dari PHLN kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013Backlog atas PHLN yang eligible, selanjutnya disebut Backlog Eligible, adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang masih dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Backlog atas PHLN yang ineligible, selanjutnya disebut Backlog Ineligible, adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Backlog atas PHLN yang Eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012Backlog atas PHLN yang Ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang masih dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Pengembalian atas penarikan dana PHLN yang selanjutnya disebut Refund adalah pengembalian atas penarikan dana PHLN yang dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan permintaan Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016