Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2016Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannnya.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020Dana Program JKP yang selanjutnya disebut Dana Program adalah dana yang berasal dari Dana Awal, Akumulasi Iuran, dan hasil pengelolaan dana serta sumber lain yang sah.
Ditemukan dalam 148/PMK.02/2021Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara beserta hasil pengembangannya.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2019 dan 243/PMK.02/2016Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2016Dana Jangka Panjang adalah dana hasil akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya untuk pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional, dalam suatu rekening yang dikelola oleh LMAN.
Ditemukan dalam 209/PMK.06/2019Dana Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat DJS adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam 140/PMK.03/2017Dana Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat DJS adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018