Dana Urusan Bersama, yang selanjutnya disingkat DUB, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
Dana Urusan Bersama, yang selanjutnya disingkat DUB, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
Ditemukan dalam 61/PMK.07/2010Dana Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DUB, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
Ditemukan dalam 54/PMK.07/2012Dana Urusan Bersama, yang selanjutnya disingkat DUB, adalah dana yang bersumber dari APBN ang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal, dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis. 3
Ditemukan dalam 66/PMK.011/2011Dana Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DUB adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan, indeks fiskal, dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015Dana Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DUB adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
Ditemukan dalam 142/PMK.07/2014 dan 74/PMK.07/2013Dana Urusan Bersama adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan, indeks fiskal, dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
Ditemukan dalam 215/PMK.05/2016 dan 217/PMK.05/2022Dana Urusan Bersama adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan - 3- kemampuan keuangan, indeks fiskal, dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2022Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari penetapan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 03/PMK.06/2011Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 47/PMK.07/2011Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2009 dan 11/PMK.07/2010