Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dasar pemikiran yang dipakai untuk menyusun Peraturan Pemerintah ini adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan,yang telah memuat kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok pembinaan pengairan bagi Negara Republik Indonesia untuk pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang tersebut, khususnya berlandaskan pada
Dasar pemikiran yang dipakai untuk menyusun Peraturan Pemerintah ini adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan,yang telah memuat kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok pembinaan pengairan bagi Negara Republik Indonesia untuk pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang tersebut, khususnya berlandaskan pada
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1982Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tersebut di atas, adalah sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pokok-pokok Perumahan. Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut ditetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 dengan perubahan-perubahan. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 1981Langkah-langkah tersebut antara lain adalah pemantapan Pancasila sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demikian juga pemberian peranan yang lebih efektif kepada ketiga organisasi kekuatan sosial politik dalam kegiatan pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Umum dari tingkat pusat sampai daerah sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Arah pemikiran dan langkah-langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mewujudkan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 pada hakekatnya tidak mengubah dasar pikiran, tujuan, asas, dan sistem Pemilihan Umum dalam Undang-undang tersebut tetapi bertujuan untuk menyempurnakannya sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1985Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/ MPR/1978 tersebut, Dewan Pertimbangan Agung adalah sebuah Badan Penasehat Pemerintah yang berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden. Disamping itu Dewan Pertimbangan Agung berhak pula mengajukan usul dan berkewajiban mengajukan pertimbangan kepada Presiden Berhubung dengan hal tersebut di atas dan perkembangan dewasa ini, maka dalam rangka usaha meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Agung untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, dipandang perlu segera mengadakan perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. B. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1978Di samping itu peraturan perundang-undangan yang melandasi Peraturan Pemerintah ini adalah : a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; b. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; c. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; d. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. PASAL DEMI PASAL
Ditemukan dalam PP 80 TAHUN 1999ayat (5): Adanya izin bagi usaha penerbitan pers merupakan hal yang wajar. SIUPP adalah sarana pembinaan dan pengembangan pers menuju kehidupan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang dapat menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Peraturan perundang-undangan pelaksana undang-undang yang menyangkut SIUPP, dilandasi oleh dan diarahkan pada tujuan yang sesuai dengan hakikat SIUPP tersebut, yaitu mewujudkan kehidupan pers yang dari segi idiil berjiwakan
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1982Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal ini adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan pelaksanaannya.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 1998Ayat (1) Hakim adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Oleh karena itu Menteri Kehakiman epkumham.go wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Hakim dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna sebagaimana lazimnya bagi pegawai negeri. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1986Ayat (1) Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di bidang pengurusan Piutang Negara adalah Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara berikut peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan amanat
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2005Ayat (1) Hakim adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Oleh karena itu, Menteri Agama wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Hakim dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna sebagaimana lazimnya bagi pegawai negeri. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1989