Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan.
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Dasar pengenaan Pajak Hotel dan Restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan atau restoran.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022