Dasar pengenaan Pajak Hotel dan Restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan atau restoran.
Dasar pengenaan Pajak Hotel dan Restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan atau restoran.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Ditemukan dalam 73/PMK.03/2010 dan 85/PMK.03/2012Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2021Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
Ditemukan dalam 135/PMK.010/2020, 192/PMK.03/2018, dan 1 dokumen lainnyaTarif Efektif adalah tarif yang diterapkan untuk menghitung dan memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenai atas penyerahan Hasil Tembakau.
Ditemukan dalam 174/PMK.03/2015