Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Dasar pengenaan Pajak Hotel dan Restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan atau restoran.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
Ditemukan dalam 135/PMK.010/2020, 192/PMK.03/2018, dan 1 dokumen lainnyaPenggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan jasa kena pajak, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang- Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Ditemukan dalam 102/PMK.010/2021Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2000Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2000