Dasar Pikiran Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Prinsip ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar
Dasar Pikiran Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Prinsip ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1999Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam 141/PMK.08/2017Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar 1945.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2016 dan 122/PMK.08/2016Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 48 TAHUN 2009Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam PERPRES 26 TAHUN 2020Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan 2016, No. 1162 Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam 123/PMK.08/2016Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2013Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Ditemukan dalam PERPRES 62 TAHUN 2013Landasan bagi upaya penyelenggaraan pertahanan keamanan negara semata-mata adalah konstitusi Negara Proklamasi itu sendiri, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 1982