Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Data Gaji adalah data pegawai untuk pembayaran gaji pegawai yang dihasilkan dari aplikasi penatausahaan gaji Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Data Gaji adalah data pegawai untuk pembayaran gaji pegawai yang dihasilkan dari aplikasi penatausahaan gaji Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 197/PMK.05/2017Aplikasi Gaji Berbasis Web yang selanjutnya disebut Aplikasi Gaji adalah program aplikasi komputer berbasis web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pusat, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022 dan 23/PMK.03/2020Iuran Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 52/PMK.07/2016Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di 2019, No. 1487 Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta hasil pengembangannya.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2019Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah yang selanjutnya disebut Iuran Jaminan Kesehatan adalah kontribusi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013Iuran Wajib Pegawai adalah iuran dari gaji pokok dan tunjangan keluarga PNS Pusat/ P N S Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri untuk iuran pensiun, iuran tabungan hari tua, dan iuran jaminan kesehatan.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2014Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola penyelenggaraan akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2021, No. 587
Ditemukan dalam 52/PMK.02/2021Pelatihan Penyelesaian Tagihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Standar Kompetensi penyelesaian tagihan belanja negara.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2013Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola program THT, JKK, dan JKm bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018