Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan untuk digunakan bersama.
Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan untuk digunakan bersama.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama.
Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2019Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Ditemukan dalam 01/PMK.010/2011, 120/PMK.05/2009, dan 30 dokumen lainnyaData Referensi adalah data yang digunakan untuk mengklasifikasikan data atau merelasikan data ke informasi eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri atas tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan dan transaksi barang yang digunakan sebagai sumber dalam melakukan pencatatan untuk menghasilkan informasi akuntansi.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Dokumen Sumber yang selanjutnya disingkat DS adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011Segmen adalah bagian dari BAS berupa rangkaian kode sebagai dasar validasi transaksi keuangan yang diakses oleh sistem aplikasi.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014 dan 214/PMK.05/2013Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Barang Milik Negara yang disimpan dalam media penyimpanan data.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2017, 166/PMK.06/2015, dan 1 dokumen lainnyaBasis Data SAKTI yang selanjutnya disebut Database adalah kumpulan data transaksi pada Instansi yang disimpan secara elektronik dan sistematik untuk dapat disajikan kembali dengan menggunakan suatu program guna memperoleh informasi.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018 dan 223/PMK.05/2015