Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Data Resolusi Tinggi adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial sangat teliti dengan ketelitian spasial kurang dari 4 (empat) meter.
Data Resolusi Tinggi adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial sangat teliti dengan ketelitian spasial kurang dari 4 (empat) meter.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Data Resolusi Menengah adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial teliti, seperti pada Satelit sumber daya alam.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Data Resolusi Rendah adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial secara global, seperti pada Citra Satelit lingkungan dan cuaca.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Datum Geodetik adalah referensi matematik untuk menetapkan koordinat geografis titik-titik atau untuk pemetaan hidrografis.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2002Tipe geospasial adalah bentuk data hasil pengukuran, pencatatan dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaan mengacu pada sistem koordinat nasional.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2012Data Batimetri adalah data garis khayal yang menghubungkan titik- titik yang memiliki kedalaman yang sama.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Citra Satelit adalah gambar yang dihasilkan dari kegiatan penginderaan permukaan bumi menggunakan sensor yang dipasang pada Satelit.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 4 TAHUN 2011Jaring Kontrol Geodesi adalah sebaran titik kontrol geodesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2021 dan PP 45 TAHUN 2021Koreksi Geometrik adalah proses untuk memperbaiki posisi/koordinat data sehingga sesuai dengan posisi di permukaan bumi.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018