DAU Tambahan Dukungan Pendanaan bagi Kelurahan yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di Daerah kabupaten/kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
DAU Tambahan Dukungan Pendanaan bagi Kelurahan yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di Daerah kabupaten/kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Ditemukan dalam 8/PMK.07/2020Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Ditemukan dalam 257/PMK.07/2015Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima Daerah kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Ditemukan dalam 8/PMK.07/2020Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari Dana Transfer Umum yang diterima kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota.
Ditemukan dalam 123/PMK.03/2020Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari DTU yang diterima kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota.
Ditemukan dalam 41/PMK.07/2021Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ditemukan dalam 190/PMK.07/2021, PP 43 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaDana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ditemukan dalam 193/PMK.07/2018, 199/PMK.07/2017, dan 5 dokumen lainnyaDAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah dukungan pendanaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah kabupaten/kota atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 8/PMK.07/2020Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ditemukan dalam 145/PMK.07/2018Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2014