Definisi Daya Air | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.


Ditemukan dalam:
  1. PP 121 TAHUN 2015
  2. PP 69 TAHUN 2014
  3. UU 17 TAHUN 2019

  1. Daya Air (100%)

    Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

    Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015, PP 69 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnya
  2. Daya air (100%)

    Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

    Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2004
  3. Sumber Daya Air (91%)

    Sumber Daya Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, sumber air dan termasuk potensinya yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

    Ditemukan dalam 66/PMK.06/2016
  4. Daya rusak air (81%)

    Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.

    Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004
  5. Penggunaan sumber daya air (81%)

    Penggunaan sumber daya air adalah pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.

    Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008
  6. Sumber daya air (80%)

    Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

    Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004
  7. Sumber Daya Air (80%)

    Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

    Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015 dan UU 17 TAHUN 2019
  8. Sumber Daya Air (80%)

    Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.

    Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 2014
  9. Sumber Daya Alam (80%)

    Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019
  10. Usaha dan/atau Kegiatan (79%)

    Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2012 dan PP 46 TAHUN 2017