Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Dealer DJPPR yang selanjutnya disebut Dealer adalah pejabat atau pegawai pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang berwenang melaksanakan Transaksi SUN Secara Langsung.
Dealer DJPPR yang selanjutnya disebut Dealer adalah pejabat atau pegawai pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang berwenang melaksanakan Transaksi SUN Secara Langsung.
Ditemukan dalam 165/PMK.08/2022Unit Pelaksana Transaksi yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit Eeselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang penerbitan Surat Berharga Negara atau pengadaan Pinjaman atau unit yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017Unit Pelaksana Transaksi yang selanjutnya disebut UPT adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang melaksanakan tugas di bidang penerbitan Surat Berharga Negara atau pengadaan pinjaman.
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Direktur adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sistem manajemen investasi termasuk pemberian pinjaman.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2021Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP-BUN Pengelola Hibah.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2011Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2021Direktur adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang sistem manajemen investasi termasuk pemberian pinjaman.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2019Direktorat Pembiayaan Syariah adalah unit Eselon II di DJPPR yang mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi dalam pengelolaan SBSN.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Pejabat Pembuat Komitmen untuk penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau Konsultan Hukum.
Ditemukan dalam 72/PMK.08/2018Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013