Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana SBSN domestik maupun Pasar Sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.
Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana SBSN domestik maupun Pasar Sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022 dan 213/PMK.08/2020Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di pasar perdana maupun pasar sekunder SUN dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.
Ditemukan dalam 134/PMK.08/2013 dan 199/PMK.08/2015Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2016Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012, 198/PMK.08/2017, dan 1 dokumen lainnyaSurat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Ditemukan dalam 113/PMK.08/2013, 125/PMK.08/2018, dan 5 dokumen lainnyaSurat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021 dan 107/PMK.08/2022Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018, 11/PMK.02/2018, dan 5 dokumen lainnyaSurat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019 dan PP 17 TAHUN 2022Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Ditemukan dalam 199/PMK.02/2021, 218/PMK.05/2013, dan 6 dokumen lainnyaDealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban tertentu dengan hak tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai dealer utama SBSN.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020