Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Ayat (1) Kewajiban mengganti kepada harta pailit adalah sebesar pelunasan yang diperoleh Kreditor penerima peralihan piutang atas harta Debitor Pailit di luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang menggugat Tergugat.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Ditemukan dalam UU 51 TAHUN 2009Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1995 dan UU 22 TAHUN 2002Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1995