Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;
Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996Kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996Kreditur adalah setiap pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada bank, termasuk nasabah penyimpan dana;
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999Penjamin Hutang adalah badan atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.
Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
Ditemukan dalam 118/PMK.03/2016, 119/PMK.08/2016, dan 6 dokumen lainnyaDebitor adalah badan atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2014Penjamin Hutang adalah badan atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Aset Kredit adalah Aset yang berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, atau tagihan pemerintah dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang pribadi atau badan lain baik karena peminjaman uang maupun karena perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu tertentu sesuai perjanjian;
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1998