Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Debitur adalah setiap perorangan atau badan yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada : a. Bank Dalam Penyehatan b. BPPN; dan atau c. Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan atau BPPN; termasuk Bank yang mempunyai kewajiban kepada Bank Indonesia dalam kaitan dengan Fasilitas Bank Indonesia.
Debitur adalah setiap perorangan atau badan yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada : a. Bank Dalam Penyehatan b. BPPN; dan atau c. Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan atau BPPN; termasuk Bank yang mempunyai kewajiban kepada Bank Indonesia dalam kaitan dengan Fasilitas Bank Indonesia.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Kewajiban Dalam Restrukturisasi adalah kewajiban yang tercatat dalam pembukuan (on balance sheet) dan yang tidak tercatat dalam pembukuan (Off balance sheet) dari atau sehubungan dengan : a. Bank Dalam Penyehatan dan atau Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan; b. Kekayaan milik Debitur; dan atau c. Setiap benda berwujud dan abenda tidak berwujud yang dimiliki oleh pemegang saham, direktur dan komisaris Bank Dalam Penyehatan tersebut sejauh diperlukan untuk menutup kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pemegang saham, direktur atau komisaris Bank Dalam Penyehatan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Aset Dalam Restrukturisasi adalah : a. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Penyehatan dan atau perusahaan terafiliasi Bank Dalam Penyehatan; b. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau menjadi hak atau yang akan dialihkan kepada BPPN; c. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak Debitur; dan atau d. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dimiliki oleh atau menjadi hak pemegang saham, direktur atau komisaris, sejauh diperlukan untuk menutup kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pemegang saham, direktur oleh komisaris dari suatu Bank Dalam Penyehatan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Penjamin Utang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Debitur.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan, yang berbadan hukum Indonesia kecuali : a. Bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih badan hukum Indonesia dan atau warga negara Indonesia dengan satu atau lebih badan hukum asing dan atau warga negara asing secara kemitraan namun tidak termasuk Bank Umum yang merupakan konversi dari lembaga keuangan bukan bank; dan b. Bank Perkreditan Rakyat.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2009Penanggung Utang kepada BLU yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah badan atau orang yang berutang kepada BLU menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang penanggung utang.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian jual beli dalam rangka melaksanakan proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2015Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2016Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian jual beli dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. 7
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2014