Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam tahun anggaran yang sama.
Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam tahun anggaran yang sama.
Ditemukan dalam 137/PMK.07/2012Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam tahun anggaran yang sama.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2003Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam Tahun Anggaran yang sama.
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2011, 138/PMK.07/2009, dan 1 dokumen lainnyaDefisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama.
Ditemukan dalam 194/PMK.07/2022Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama.
Ditemukan dalam 106/PMK.07/2018, 117/PMK.07/2017, dan 6 dokumen lainnyaSurplus APBD adalah selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam tahun anggaran yang sama.
Ditemukan dalam 137/PMK.07/2012Defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang sama.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2003Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1999