Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan.
Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan.
Ditemukan dalam PERPRES 62 TAHUN 2013Degradasi hutan adalah penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 62 TAHUN 2013Resettlement adalah pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan.
Ditemukan dalam PERPRES 88 TAHUN 2017Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2011 dan UU 41 TAHUN 2009Penutupan adalah proses penghentian kegiatan Pemanfaatan zat radioaktif secara permanen.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2008Ambang Batas Kekritisan Lahan adalah kekritisan Lahan yang telah mencapai dan/atau melampaui tingkatan kritis.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2014Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah Penambangan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2020Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2009Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015