Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dekan adalah pemimpin fakultas yang mengkoordinasikan pengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.
Dekan adalah pemimpin fakultas yang mengkoordinasikan pengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2006Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UPI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2014Dekan adalah Pimpinan Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2004Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2021Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 2013 dan PP 75 TAHUN 2021Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan USU yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2014Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNAND.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2021Rektor adalah organ Unpad yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Unpad.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2015Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2021Rektor adalah organ UPI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2014